Prosesi Penutupan Program Pendidikan Brevet Pajak A & B Angkatan ke-32 (yang dimulai sejak 7 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020) kerja sama STIE Balikpapan dengan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) Jakarta dilaksanakan pada Minggu, 6 Desember 2020 oleh Ketua STIEPAN Prof. Dr. Suhartono, S.E., M.M. bertempat di aula kampus.

            

Peserta Brevet Pajak A & B Angkatan ke-32 tersebut sebanyak 24 orang, yang terdiri dari 16 orang dari masyarakat umum dan 8 orang dari mahasiswa STIEPAN. Sedangkan pengajar brevet yang berjumlah 9 orang berasal dari Kanwil DJP Kaltimtara, KPP Pratama Balikpapan, KPP Pratama Tarakan, KPP Pratama Penajam, Sekretariat Direktorat Jendral Pajak Jakarta hingga KPP Pratama Yogyakarta. Materi yang disampaikan antara lain KUP, Pph Pasal 21+SPT, Pph Pasal 22/23/26+SPT, Pph Orang Pribadi+SPT, Pph Badan+SPT dan PBB BPHBT BM, PPN, Ppn BM+SPT serta Akuntansi Pajak hingga PPSP.

          Adapun tujuan diadakannya brevet pajak disamping untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia dan cara pemenuhannya, juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang memadai yang dapat membantu bagi peserta yang berkeinginan untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak.