Pada hari Kamis, 5 Nopember 2020 Walikota Balikpapan H.M. Rizal Effendi, S.E. menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2021 sebesar Rp. 3.069.315,66 yang sama dengan angka UMK tahun 2020 sebagai hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh beberapa unsur yakni : pengusaha, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik, perguruan tinggi dan Pemerintah Kota.
STIE Balikpapan sebagai salah satu unsur perguruan tinggi dihadiri oleh Drs. H. Bachtiar, M.M. (Wakil Ketua II Bidang Administrasi & Keuangan) yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, yang tentunya STIE Balikpapan turut serta berkontribusi dalam tridharma-nya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja di Kota Balikpapan.
Pertimbangan mengapa UMK Balikpapan tidak mengalami perubahan, dikarenakan tergerusnya perekonomian Kota Balikpapan dengan penurunan omzet beberapa perusahaan sebagai dampak Pandemi Covid-19.