11 Juni 2024 Unit penjaminan Mutu mengelar rapat internal guna persiapan akreditasi program studi akuntansi serta
upaya periasapan akreditasi 12 Desember 2025 di mana Badan Akreditasi Basional (BAN-PT) telah membuat peraturan baru yaitu :
Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi
yang menjelaskan tetang otomasi
Mekanisme automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
dan terdapat butir butir pasal dalam peraturan terbaru BAN-PT
Dasar dan Instrumen Akreditasi
Pasal 74
1)Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi.
2)Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan SN Dikti.
3)Luaran Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi.
4)Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Terakreditasi; atau
b. Tidak Terakreditasi.
5)Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki makna perguruan tinggi memenuhi SN Dikti.
6)Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memiliki makna perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Pasal 75
Pasal 76
1)Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrument Akreditasi.
2)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.
3)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.Fokus misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi.
4)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan dengan kementerian dan/atau lembaga yang relevan dengan program studi yang bersangkutan.
5)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
rapat di hadiri dari berbagai unit yang terkait dalam tim akreditasi guna mensukseskan akreditasi prodi kedepan dalam agenda rapat ini point penting yang di jabarkan adalah
Poin Penting Permendikbudristek 53 2023
Pembentukan Team Persiapan & Pelaksanaan Akreditasi
Penyusunan Jadwal & Agenda
rapat ini juga di hadiri oleh ketua sekolah tinggi ilmu ekonomi balikpapan yaitu Prof.DR.H.Suhartono,SE.,MM yang memberikan spirit kepada seluruh jajaran struktural yang terlibat
dan juga ketua Pelaksana rapat Bpk DR.rizky masmudin dan juga sebagai moderator pelaksana rapoat dan di dampingi oleh M. Hatta, S.E., M.Si.selaku narasumber pelaksan tim rapat akreditasi
Copyright © 2023