Tuesday, 27 August 2024 04:38

Rapat Panitia Yudisium & Wisuda 2024

Persiapan Wisuda Sarjana ke-33: Koordinasi dan Kerja Sama untuk Kesuksesan Acara

Rapat final kepanitiaan untuk Wisuda Sarjana ke-33, yang akan dilaksanakan di Swiss-Belhotel Balikpapan (Balcony) pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2024, menjadi momen penting dalam memastikan semua aspek acara berjalan dengan lancar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh seksi panitia, termasuk Ketua Pelaksana, Bapak Permadi, SE., MM, dan Ketua STIEPAN, Prof. Suhartono, SE., MM, yang bersama-sama memantau persiapan terakhir.

Seksi Pelaksana bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan acara. Mereka memastikan bahwa semua elemen acara, mulai dari jadwal hingga koordinasi antar seksi, berjalan sesuai dengan rencana. Seksi ini berfokus pada pencapaian tujuan utama wisuda, yaitu memberikan pengalaman yang berkesan bagi para wisudawan dan tamu undangan.

Seksi Teknis berperan penting dalam mengelola peralatan audio-visual yang akan digunakan selama acara. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua perangkat, seperti mikrofon, proyektor, dan sistem suara, berfungsi dengan baik. Seksi ini juga mempersiapkan pengaturan live streaming untuk memungkinkan tamu yang tidak dapat hadir secara langsung tetap dapat menyaksikan jalannya acara secara real-time.

Seksi Dekorasi memiliki tugas krusial dalam menciptakan suasana acara yang elegan dan sesuai dengan tema wisuda. Mereka akan menata ruang acara dengan dekorasi yang mendukung tema wisuda, memastikan tampilan ruang menjadi tempat yang menyambut dan mengesankan bagi semua tamu.

Seksi Keamanan akan menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung. Mereka akan mengatur akses ke area acara, melakukan pemeriksaan keamanan, serta siap menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi. Seksi ini bertugas untuk memastikan bahwa semua tamu merasa aman dan nyaman selama berada di lokasi acara.

Seksi Protokol bertanggung jawab untuk mengatur jalannya acara sesuai dengan tata cara dan etika yang telah ditetapkan. Mereka memastikan bahwa setiap segmen acara dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan rencana, serta menangani segala kebutuhan yang berkaitan dengan protokol acara.

Seksi Publikasi memainkan peran penting dalam mempromosikan acara dan menyiapkan materi terkait, termasuk undangan dan materi informasi untuk media. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan live streaming berjalan lancar, agar semua tamu yang tidak bisa hadir secara langsung tetap dapat mengikuti seluruh jalannya acara dengan baik.

Seksi Acara mengelola proses pendaftaran wisudawan dan tamu undangan. Mereka memastikan bahwa data kehadiran tercatat dengan akurat dan memudahkan proses check-in pada hari acara. Seksi ini juga menyediakan bantuan untuk wisudawan dan tamu yang memerlukan bantuan administrasi.

Seksi Konsumsi bertugas menyediakan makanan dan minuman selama acara. Mereka akan mengatur penyajian konsumsi, memastikan semua kebutuhan catering terpenuhi dengan baik, serta menjaga kualitas dan kesegaran makanan yang disajikan.

Seksi Perlengkapan dan Transportasi mengatur semua aspek terkait transportasi dan perlengkapan acara. Mereka memastikan bahwa semua perlengkapan dan fasilitas, seperti tempat duduk, peralatan tambahan, dan transportasi bagi tamu dan wisudawan, tersedia dan siap digunakan sesuai kebutuhan acara.

Dengan koordinasi yang solid dan kerja sama yang baik antar seksi-seksi ini, diharapkan Wisuda Sarjana ke-33 dapat berlangsung dengan sukses dan memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi para wisudawan serta tamu undangan. Setiap detail dari persiapan ini diharapkan dapat menciptakan acara yang memuaskan dan membanggakan bagi semua pihak yang terlibat.

11 Juni 2024 Unit penjaminan Mutu mengelar rapat internal guna persiapan akreditasi program studi akuntansi serta 

upaya periasapan akreditasi 12 Desember 2025 di mana Badan Akreditasi Basional (BAN-PT) telah membuat peraturan baru yaitu :

  1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi 
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan  Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi 

Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi   

yang menjelaskan tetang otomasi 

Mekanisme automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

dan terdapat butir butir pasal dalam peraturan terbaru BAN-PT 

Dasar dan Instrumen Akreditasi


Pasal 74

1)Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi.

2)Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan SN Dikti.

3)Luaran Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi.

4)Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Terakreditasi; atau
b. Tidak Terakreditasi.

5)Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki makna perguruan tinggi memenuhi SN Dikti.

6)Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memiliki makna perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.

Pasal 75

  1. Akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi.
  2. Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar:
    a. pemenuhan SN Dikti; dan
    b. pemenuhan standar LAM.
  3. Standar LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus lebih tinggi tingkatnya dari SN Dikti dan cakupan kriterianya dapat lebih luas dari SN Dikti.
  4. Standar LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.
  5. Luaran Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi.
  6. Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    terdiri atas:
    a. Terakreditasi;
    b. Terakreditasi Unggul; atau
    c. Tidak Terakreditasi.
  7. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki makna program studi memenuhi SN Dikti.
  8. Status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki makna program studi memenuhi standar LAM.
  9. Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki makna program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.

 

Pasal 76

1)Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrument Akreditasi.

2)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.

3)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

a.Fokus misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.Jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi.

4)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan dengan kementerian dan/atau lembaga yang relevan dengan program studi yang bersangkutan.

5)Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

rapat di hadiri dari berbagai unit yang terkait dalam tim akreditasi guna mensukseskan akreditasi prodi kedepan dalam agenda rapat ini point penting yang di jabarkan adalah 

  1. Poin Penting Permendikbudristek 53 2023

  2. Pembentukan Team Persiapan & Pelaksanaan Akreditasi

  3. Penyusunan Jadwal & Agenda

rapat ini juga di hadiri oleh ketua sekolah tinggi ilmu ekonomi balikpapan yaitu Prof.DR.H.Suhartono,SE.,MM yang memberikan spirit kepada seluruh jajaran struktural yang terlibat

dan juga ketua Pelaksana rapat Bpk DR.rizky masmudin dan juga sebagai moderator pelaksana rapoat dan di dampingi oleh M. Hatta, S.E., M.Si.selaku narasumber  pelaksan tim rapat akreditasi